BAB I
PENDAHULUAN
David
Emile Durkheim merupakan salah seorang pemikir sosiologi yang memiliki beberapa
karya besar sepanjang sejarah. Durkheim dilahirkan di Épinal, Prancis, yang
terletak di Lorraine pada tanggal (15 April 1858 - 15 November 1917). Ia berasal
dari keluarga Yahudi Prancis yang saleh - ayah dan kakeknya adalah Rabi. Hidup
Durkheim sendiri sama sekali sekular. Malah kebanyakan dari karyanya
dimaksudkan untuk membuktikan bahwa fenomena keagamaan berasal dari
faktor-faktor sosial dan bukan ilahi (Geoerge Ritzer & Douglas J Goodman,
2010)
Sebelum meninggal dalam usia 59
tahun, Durkheim telah melahirkan beberapa karya besar yang sangat berpengaruh.
Satu diantaranya yang sangat terkenal adalah De la Division du Travail Social
Penale yang kemudian pada tahun 1915 diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
berjudul Division of Labor in Society.
Emile
Durkheim adalah tokoh kunci dalam pembentukan pendekatan organiksis terhadap
teori social dan memberi pengaruh besar secara global, sebagaimana di Perancis.
Suatu ilustrasi yang bagus tentang pendekatan ini, disamping karya-karya
Durkheim sendiri adalah karya Marcel Mauss, The Gift (1925). (John Scott, 2012)
Lewat
bukunya yang berjudul Division of Labor in Society, Emile Durkheim secara tidak
langsung mengatakan bahwa didalam tatanan masyarakat yang sudah memiliki
pembagian kerja yang berkembang pesat, ternyata perkembangan hukumnya juga
mampu berkembang pesat.
BAB II
ISI
Solidaritas yang mekanis ini didasarkan pada suatu kesadaran
kolektif bersama, dan terdapat pada masyarakat-masyarakat yang sederhana dan
homogen, di mana ikatan dari para warganya didasarkan pribadi serta tujuan yang
sama. Solidaritas ini merupakan solidaritas yang tergantung pada
individu-individu yang memiliki sifat-sifat yang sama dan menganut kepercayaan
dan pola normatif yang sama pula. Karena itu individualitas tidak berkembang
(dilumpuhkan).
Solidaritas yang organis terdapat pada masyarakat-masyarakat
yang heterogen di mana terdapat pembagian kerja yang kompleks (bertambah besar dan
luas). Solidaritas ini didasarkan pada rasa saling ketergantungan yang tinggi.
Munculnya perbedaan-perbedaan di tingkat individu ini, merombak kesadaran
kolektif yang pada akhirnya menjadi kurang penting lagi sebagai dasar untuk
keteraturan sosial.
Dalam
mengungkapkan gagasannya tentang hukum, Durhkeim bertolak dari penemuannya di
masyarakat. Dengan metode empirisnya ia membuat kesimpulan bahwa hukum sebagai
moral sosial pada hakikatnya adalah suatu ekspresi solidaritas sosial yang
berkembang dalam suatu masyarakat. Hukum adalah cerminan solidaritas. Menurut
Durkheim, dalam solidaritas ada konsep kolektif atau kesadaran bersama (common consiousness), yang merupakan
hasil kepercayaan dan perasaan dari seluruh anggota masyarakat.
Ø Hukum
sebagai cerminan solidaritas
Durkheim
merumuskan hukum sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya
senantiasa tergantung dari sifat pelanggaran, anggapa-anggapan serta keyakinan
masnyarakat tentang baik tidaknya suatu tindakan dan peranan sanksi-sanksi
tersebut dalam masyarakat. Dengan demikian maka kaidah-kaidah dapat
diklasifikasikan menurut jenis-jenis sanksi yang menjadi bagian utama dari
kaidah hukum tersebut. Kaidah hukum yang sanksi-sanksinya mendatangkan
penderitaan bagi mereka yang melanggarnya disebut kaidah hukum represif. Maksud
dari pemberian hukum tersebur adalah mengurangi kehormatan seorang warga
masyarakat, merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya.
Selain
kaidah-kaidah hukum dengan sanksi yang mendatangkan penderitaan begi mereka
yang melanggarnya, dapat pula dijumpai kaidah-kaidah hukum yang sifat
sanksi-sanksinya berbeda dengan kaidah-kaidah hukum represif. Tujuan utama dari
sanksi-sanksi kaidah hukum jenis kedua ini tidak perlu semata-mata mendatangkan
penderitaan bagi mereka yang melanggarnya, melaikan untuk mengembalikan keadaan
pada situasi semula, sebelum terjadi keguncangan sebagai akibat dilanggarnya
kaidah hukum tersebut. Kaidah-kaidah hukum tersebut antara lain mencakup hukum
perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum administrasi, dan hukum tata negara
setelah dikurangi unsur-unsur pidananya.
Hubungan
antara solidaritas sosial dengan yang bersifat represif terletak pada tingkah
laku yang menghasilkan kejahatan. Yang dimaksud dengan kejahatan adalah
tindakan-tindakan yang secara umum tidak disukai atau ditentang oleh warga
masyarakat. Untuk menjelaskan ini, Durkheim menerangkan bahwa setiap hukum
tertulis mempunyai tujuan ganda yakni menetapkan kewajiban-kewajiban tertentu
dan untuk merumuskan sanksi-sanksinya. Dalam hukum perdata dan setiap hukum
yang bersifat restitutif, pembentuk undang-undang merumuskan kedua tujuan tadi
secara terpisah (Soerjono Soekanto, 2007:48).
Pertama-tama
dirumuskan kewajiban-kewajiban baru ditentukan sanksi terhadap pelanggarannya.
Sebagai contoh, dalam kitab Undang-undang Hukum Perancis yang menetukan hak-hak
dan kewajiban suami isteri, tetapi tidak menyebutkan sanksi-sanksi apabila
terjadi pelanggaran. Sanksinya harus dicari ditempat lain, bahkan sanksinya
tidak ada sama sekali. Di dalam hukum pidana ditentukan secara jelas, inilah
hukumannya, sedangkan dalam hukum perdata ditekankan inilah kewajibanmu. Dengan
demikian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa sepanjang hukum pidana
kewajiban-kewajiban yang tidak dirumuskan telah diketahui oleh warga masyarakat
dan diterima serta ditaati.apabila suatu hukum kebiasaan berubah menjadi hukum
tertulis yang dikodifikasikan, maka hal itu disebabkan kerena
kebutuhan-kebutuhan proses peradilan yang menghendaki ketentuan-ketentuan yang
lebih tegas. Oleh karena hukum pidana dikodifikasikan hanya untuk menentukan
suatu skala hukuman-hukuman, maka sanksinya hanya dapat diambil dari skala
tersebut.
b. Jenis-jenis solidaritas
Menurut
Durkheim, terkait dengan hukum, dalam masyarakat terdapat dua jenis
solidaritas, yaitu solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Solidaritas
mekanis dapat ditemukan ekspresinya dalam pelanggaran kaidah hukum yang
bersifat represif. Solidaritas ini untuk menanggulangi ancaman-ancaman dan
pelanggaran-pelanggaran terhadap apa yang disebut kesadaran nurani kolektif.
Contoh, bahwa secara kolektif nurani masyarakat menilai bahwa membunuh manusia
adalah perbuatan yang tidak dibenarkan (Soerjono Soekanto, 2007:50) .
Dalam
masyarakat yang homogen dan belum mengenal diferensiasi yang tinggi itu setiap
perbuatan jahat dianggap menciderai nurani kolektif masyarakat, dan untuk
mereaksi perbuatan seperti itu diperlukan pemidanaan, karena hanya dengan
reaksi pembalasan yang spontan demikian itu sajalah solidaritas sosial akan
dapat dilindungi dan dilestarrikan. Tentang rehabilitasi pelaku kejahatan,
hukum tidaklah usah merisaukannya.
Sementara
itu, dengan perkembangan kerja yang semakin cepat, individu-individu tidak akan
selamanya sama, sebab pekerjaan mereka mengikuti fungsi spesifik. Akan tetapi,
perasaan solidaritas mengikuti pembagian kerja, yang membawa pada posisi saling
melengkapi. Hal inilah yang menyebabkan kegiatan bersama sebagai sumber
perasaan solidaritas dari macam-macam peradaban tertentu. Sebagai pengganti
saling bertentangan dan salingmelengkapi satu sama lainnya, sehingga pembagian
kerja menentukan bentuk kontrak moral baru antara individu. Durkheim menamakan
ini sebagai solidaritas organis.
Sebagai korespondensi atas kedua tipe solidaritas ada dua
tipe hukum yakni hukum represif dan hukum restitutif. Solidaritas mekanik
diasosiasikan oeh Durkheim dengan hukum yang represif dan sanksi pidana. Dalam
masyarakat homogen, masyarakat tidak terdiferensiasi atau tidak terbagi-bagi,
sebuah tindakan kriminal dianggap menyerang kesadaran masyarakat secara kolektif,
dan hukuman digunakan sebagai upaya auntuk melindungi dan mengutamakan
solidaritas sosial. Hukuman adalah reakasi mekanikal. Pelaku tindak pidana dihukum sebagai
contoh kepada komunitas masyarakat bahwa penyimpangan tidak mendapat toleransi.
Tidak ada sama sekali kepedulian terhadap upaya rehabilitasi untuk pihak pelaku
kesalahan.
Di dalam masyarakat modern yang heterogen, hukuman yang
bersifat represif malah memberikan upaya untuk hukum yang restitutif dengan
penekanan kepada kompensasi. Hukuman berkaitan dengan upaya restitusi dan
pemberian kesembuhan atas tindakan penyimpangan yang diderita oleh korban.
Tindak kejahatan dianggap sebagai tindakan yang menyerang orang lain dan bukan
merupakan pelanggaran terhadap kesadaran kolektif dalam masyarakat. Hukuman
dievaluasi sebagai pola untuk menentukan hukuman apa yang paling baik
dijatuhkan kepada pelanggar dan dapat digunakan sebagai upaya rehabilitasi
pelanggar.
Teori
Durkheim sebagaimana dijelaskan secara singkat berusaha menghubungkan hokum
dengan struktur social. Hokum dipergunakan sebagai suatu alat diagnose untuk
menemukan syarat-syarat structural bagi perkembangan solidaritas masyarakat.
Hukum dilihatnya sebagai dependent variable, yaitu unsur yang tergantung pada
structural social masyarakat, akan tetapi hokum juga dilihatnya sebagai suatu
alat mempertahankan keutuhan masyarakat maupun untuk menentukan adanya
perbedaan-perbedaan dalam masyarakat (V. Aubert 1969:11)
Daftar Pustaka
Ritzer,
George dan Douglas J Goodman. Teori
Sosiologi : Dari Teori Sosiologi
Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern. Kreasi Wacana,
2010
Scott,
John. Teori Sosial : Masalah –Masalah
Pokok Dalam Sosiologi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta: 2012
Soekanto,
Soerjono. Pokok-pokok Sosiologi Hukum.Rajawali
Pers. Jakarta : 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar