Sabtu, 10 Mei 2014

Emile Durkheim dalam Sosiologi Hukum



BAB I
PENDAHULUAN

David Emile Durkheim merupakan salah seorang pemikir sosiologi yang memiliki beberapa karya besar sepanjang sejarah. Durkheim dilahirkan di Épinal, Prancis, yang terletak di Lorraine pada tanggal (15 April 1858 - 15 November 1917). Ia berasal dari keluarga Yahudi Prancis yang saleh - ayah dan kakeknya adalah Rabi. Hidup Durkheim sendiri sama sekali sekular. Malah kebanyakan dari karyanya dimaksudkan untuk membuktikan bahwa fenomena keagamaan berasal dari faktor-faktor sosial dan bukan ilahi (Geoerge Ritzer & Douglas J Goodman, 2010)
Sebelum meninggal dalam usia 59 tahun, Durkheim telah melahirkan beberapa karya besar yang sangat berpengaruh. Satu diantaranya yang sangat terkenal adalah De la Division du Travail Social Penale yang kemudian pada tahun 1915 diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris berjudul Division of Labor in Society.
Emile Durkheim adalah tokoh kunci dalam pembentukan pendekatan organiksis terhadap teori social dan memberi pengaruh besar secara global, sebagaimana di Perancis. Suatu ilustrasi yang bagus tentang pendekatan ini, disamping karya-karya Durkheim sendiri adalah karya Marcel Mauss, The Gift (1925). (John Scott, 2012)
Lewat bukunya yang berjudul Division of Labor in Society, Emile Durkheim secara tidak langsung mengatakan bahwa didalam tatanan masyarakat yang sudah memiliki pembagian kerja yang berkembang pesat, ternyata perkembangan hukumnya juga mampu berkembang pesat.





BAB II
ISI
Solidaritas yang mekanis ini didasarkan pada suatu kesadaran kolektif bersama, dan terdapat pada masyarakat-masyarakat yang sederhana dan homogen, di mana ikatan dari para warganya didasarkan pribadi serta tujuan yang sama. Solidaritas ini merupakan solidaritas yang tergantung pada individu-individu yang memiliki sifat-sifat yang sama dan menganut kepercayaan dan pola normatif yang sama pula. Karena itu individualitas tidak berkembang (dilumpuhkan).
Solidaritas yang organis terdapat pada masyarakat-masyarakat yang heterogen di mana terdapat pembagian kerja yang kompleks (bertambah besar dan luas). Solidaritas ini didasarkan pada rasa saling ketergantungan yang tinggi. Munculnya perbedaan-perbedaan di tingkat individu ini, merombak kesadaran kolektif yang pada akhirnya menjadi kurang penting lagi sebagai dasar untuk keteraturan sosial.
Dalam mengungkapkan gagasannya tentang hukum, Durhkeim bertolak dari penemuannya di masyarakat. Dengan metode empirisnya ia membuat kesimpulan bahwa hukum sebagai moral sosial pada hakikatnya adalah suatu ekspresi solidaritas sosial yang berkembang dalam suatu masyarakat. Hukum adalah cerminan solidaritas. Menurut Durkheim, dalam solidaritas ada konsep kolektif atau kesadaran bersama (common consiousness), yang merupakan hasil kepercayaan dan perasaan dari seluruh anggota masyarakat.
Ø  Hukum sebagai cerminan solidaritas
Durkheim merumuskan hukum sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya senantiasa tergantung dari sifat pelanggaran, anggapa-anggapan serta keyakinan masnyarakat tentang baik tidaknya suatu tindakan dan peranan sanksi-sanksi tersebut dalam masyarakat. Dengan demikian maka kaidah-kaidah dapat diklasifikasikan menurut jenis-jenis sanksi yang menjadi bagian utama dari kaidah hukum tersebut. Kaidah hukum yang sanksi-sanksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggarnya disebut kaidah hukum represif. Maksud dari pemberian hukum tersebur adalah mengurangi kehormatan seorang warga masyarakat, merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya.
Selain kaidah-kaidah hukum dengan sanksi yang mendatangkan penderitaan begi mereka yang melanggarnya, dapat pula dijumpai kaidah-kaidah hukum yang sifat sanksi-sanksinya berbeda dengan kaidah-kaidah hukum represif. Tujuan utama dari sanksi-sanksi kaidah hukum jenis kedua ini tidak perlu semata-mata mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggarnya, melaikan untuk mengembalikan keadaan pada situasi semula, sebelum terjadi keguncangan sebagai akibat dilanggarnya kaidah hukum tersebut. Kaidah-kaidah hukum tersebut antara lain mencakup hukum perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum administrasi, dan hukum tata negara setelah dikurangi unsur-unsur pidananya.
Hubungan antara solidaritas sosial dengan yang bersifat represif terletak pada tingkah laku yang menghasilkan kejahatan. Yang dimaksud dengan kejahatan adalah tindakan-tindakan yang secara umum tidak disukai atau ditentang oleh warga masyarakat. Untuk menjelaskan ini, Durkheim menerangkan bahwa setiap hukum tertulis mempunyai tujuan ganda yakni menetapkan kewajiban-kewajiban tertentu dan untuk merumuskan sanksi-sanksinya. Dalam hukum perdata dan setiap hukum yang bersifat restitutif, pembentuk undang-undang merumuskan kedua tujuan tadi secara terpisah (Soerjono Soekanto, 2007:48).
Pertama-tama dirumuskan kewajiban-kewajiban baru ditentukan sanksi terhadap pelanggarannya. Sebagai contoh, dalam kitab Undang-undang Hukum Perancis yang menetukan hak-hak dan kewajiban suami isteri, tetapi tidak menyebutkan sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran. Sanksinya harus dicari ditempat lain, bahkan sanksinya tidak ada sama sekali. Di dalam hukum pidana ditentukan secara jelas, inilah hukumannya, sedangkan dalam hukum perdata ditekankan inilah kewajibanmu. Dengan demikian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa sepanjang hukum pidana kewajiban-kewajiban yang tidak dirumuskan telah diketahui oleh warga masyarakat dan diterima serta ditaati.apabila suatu hukum kebiasaan berubah menjadi hukum tertulis yang dikodifikasikan, maka hal itu disebabkan kerena kebutuhan-kebutuhan proses peradilan yang menghendaki ketentuan-ketentuan yang lebih tegas. Oleh karena hukum pidana dikodifikasikan hanya untuk menentukan suatu skala hukuman-hukuman, maka sanksinya hanya dapat diambil dari skala tersebut.


b.       Jenis-jenis solidaritas
Menurut Durkheim, terkait dengan hukum, dalam masyarakat terdapat dua jenis solidaritas, yaitu solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Solidaritas mekanis dapat ditemukan ekspresinya dalam pelanggaran kaidah hukum yang bersifat represif. Solidaritas ini untuk menanggulangi ancaman-ancaman dan pelanggaran-pelanggaran terhadap apa yang disebut kesadaran nurani kolektif. Contoh, bahwa secara kolektif nurani masyarakat menilai bahwa membunuh manusia adalah perbuatan yang tidak dibenarkan (Soerjono Soekanto, 2007:50) .
Dalam masyarakat yang homogen dan belum mengenal diferensiasi yang tinggi itu setiap perbuatan jahat dianggap menciderai nurani kolektif masyarakat, dan untuk mereaksi perbuatan seperti itu diperlukan pemidanaan, karena hanya dengan reaksi pembalasan yang spontan demikian itu sajalah solidaritas sosial akan dapat dilindungi dan dilestarrikan. Tentang rehabilitasi pelaku kejahatan, hukum tidaklah usah merisaukannya.
Sementara itu, dengan perkembangan kerja yang semakin cepat, individu-individu tidak akan selamanya sama, sebab pekerjaan mereka mengikuti fungsi spesifik. Akan tetapi, perasaan solidaritas mengikuti pembagian kerja, yang membawa pada posisi saling melengkapi. Hal inilah yang menyebabkan kegiatan bersama sebagai sumber perasaan solidaritas dari macam-macam peradaban tertentu. Sebagai pengganti saling bertentangan dan salingmelengkapi satu sama lainnya, sehingga pembagian kerja menentukan bentuk kontrak moral baru antara individu. Durkheim menamakan ini sebagai solidaritas organis.
Sebagai korespondensi atas kedua tipe solidaritas ada dua tipe hukum yakni hukum represif dan hukum restitutif. Solidaritas mekanik diasosiasikan oeh Durkheim dengan hukum yang represif dan sanksi pidana. Dalam masyarakat homogen, masyarakat tidak terdiferensiasi atau tidak terbagi-bagi, sebuah tindakan kriminal dianggap menyerang kesadaran masyarakat secara kolektif, dan hukuman digunakan sebagai upaya auntuk melindungi dan mengutamakan solidaritas sosial. Hukuman adalah reakasi mekanikal. Pelaku tindak pidana dihukum sebagai contoh kepada komunitas masyarakat bahwa penyimpangan tidak mendapat toleransi. Tidak ada sama sekali kepedulian terhadap upaya rehabilitasi untuk pihak pelaku kesalahan.
Di dalam masyarakat modern yang heterogen, hukuman yang bersifat represif malah memberikan upaya untuk hukum yang restitutif dengan penekanan kepada kompensasi. Hukuman berkaitan dengan upaya restitusi dan pemberian kesembuhan atas tindakan penyimpangan yang diderita oleh korban. Tindak kejahatan dianggap sebagai tindakan yang menyerang orang lain dan bukan merupakan pelanggaran terhadap kesadaran kolektif dalam masyarakat. Hukuman dievaluasi sebagai pola untuk menentukan hukuman apa yang paling baik dijatuhkan kepada pelanggar dan dapat digunakan sebagai upaya rehabilitasi pelanggar.
Teori Durkheim sebagaimana dijelaskan secara singkat berusaha menghubungkan hokum dengan struktur social. Hokum dipergunakan sebagai suatu alat diagnose untuk menemukan syarat-syarat structural bagi perkembangan solidaritas masyarakat. Hukum dilihatnya sebagai dependent variable, yaitu unsur yang tergantung pada structural social masyarakat, akan tetapi hokum juga dilihatnya sebagai suatu alat mempertahankan keutuhan masyarakat maupun untuk menentukan adanya perbedaan-perbedaan dalam masyarakat (V. Aubert 1969:11)













Daftar Pustaka
Ritzer, George dan Douglas J Goodman. Teori Sosiologi : Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern. Kreasi Wacana, 2010
Scott, John. Teori Sosial : Masalah –Masalah Pokok Dalam Sosiologi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta: 2012
Soekanto, Soerjono. Pokok-pokok Sosiologi Hukum.Rajawali Pers. Jakarta : 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar